Jakarta - Usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mencabut visa on arrival turis Rusia dan Ukraina menjadi polemik. Sejumlah pihak terkait menyatakan suara berbeda.
Salah satu yang tidak sepakat dengan usulan Koster adalah anggota Komite I Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan DPD daerah pemilihan Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
"Dalam bahasa gagahnya, akan digagalkan ide pencabutan visa itu (VoA), karena ada 37 provinsi lain yang juga berkepentingan," ujarnya di Kantor DPD Bali, pada Senin (20/3/2023).
AWK menilai kebijakan Koster tersebut sulit untuk direalisasikan. Sebab, kesepakatannya melibatkan presiden. Bukan hanya gubernur.
"Tak segampang itu melarang visa kunjungan dari negara lain untuk datang ke Bali, karena kesepakatan visa kunjungan harus lah izin dari presiden. Bukan gubernur," ujar dia.
AWK juga menuturkan daerah lain di Indonesia yang memiliki kepentingan terhadap wisatawan asing dari Rusia maupun Ukraina, disebut bakal bergejolak apabila fasilitas visa kunjungan dicabut.
"Daerah lainnya, pastinya memiliki kepentingan terhadap kunjungan wisata dari dua negara itu (Rusia dan Ukraina)," kata dia lagi.
Sebelumnya, Koster sempat geram dengan ulah turis asing, khususnya Rusia dan Ukraina, selama berlibur di Bali. Karena itu, Koster berencana menghapus kebijakan VoA bagi warga negara asing (WNA) tersebut.
Senada, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) Wayan Puspanegara menegaskan agar Koster tidak terburu-buru mencabut visa on arrival (VOA) turis Rusia dan Ukraina. Sebab, langkah itu bisa berdampak buruk bagi perekonomian Bali yang baru bangkit setelah pandemi.
"Khusus Rusia dan Ukraina, saya pikir lakukan evaluasi VOA tapi jangan buru buru dicabut, aktifkan kembali Tourist Police dan Honorary Police yang dahulu gercep mengawasi atau menjaga ketenteraman dan kenyamanan wisatawan dan warga," kata Puspanegara.
"Pariwisata kita belum pulih, mohon berikan ruang untuk recovery," ujar mantan anggota DPRD Badung ini.
Dia juga meminta agar tim pengawasan orang asing (Timpora) melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap orang asing secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016.
"Lakukan operasi penertiban orang asing melibatkan peran serta dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat terutama pembentukan tim Ad Hoc penanganan orang asing yang melibatkan kepala lingkungan, banjar, lembaga-lembaga di desa atau kelurahan hingga stakeholder lainnya," kata dia.
Dalam pengamatannya belum melihat Tim Pora bergerak agresif, terutama di kantong-kantong destinasi akomodasi seperti di Batu Belig, Berawa, Canggu, Munggu, Cemagi, Seseh, Ubud, Payangan, Pecatu, Kutuh, Ungasan dan Jimbaran.
Copyright © 2022 kuponhotelmurah